a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama dan kelas jabatan pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa telah diterbitkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/161/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Mei 2017, perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; www.peraturan.go.id 2017, No.1707 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.