a. bahwa untuk pencegahan tindak pidana terorisme, perlu dilakukan deradikalisasi secara komprehensif yang dilaksanakan dari hulu ke hilir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deradikalisasi dilakukan terhadap mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme untuk reintegrasi sosial dan menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme, perlu mengatur mengenai pelaksanaan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.