a. bahwa untuk pelindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik diperlukan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
b. bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; www.peraturan.go.id 2020, No. 1351 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.