a. bahwa logo berperan sebagai penggerak dalam perubahan budaya kerja yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.