a. bahwa sejalan dengan salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memiliki tugas mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme;
b. bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme perlu menyusun pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan sebagai dasar untuk menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme, perlu mengatur pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.