a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017, perlu disusun Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.