a. bahwa kebanggaan, semangat, dan rasa patriotik dalam pelaksanaan tugas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu dimanifestasikan dalam himne dan mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tata Cara Penggunaan Himne dan Mars Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.