a. bahwa dalam melakukan koordinasi, integrasi, sinergitas, dan sinkronisasi rencana kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam mengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, sumber pendanaan dan penanggung jawab pelaksanaannya, perlu disusun rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.