a. bahwa untuk penyelenggaraan tata kelola kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan perlu dilakukan penataan kearsipan secara menyeluruh dengan kode klasifikasi arsip sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.