a. bahwa dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara, perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja pada Pos Lintas Batas Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.