a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2016 perlu disusun Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b. bahwa rencana kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan menjadi pedoman dalam pencapaian rencana target Badan Nasional Pengelola Perbatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.