a. bahwa untuk mendukung upaya kinerja birokrasi dan peningkatan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; www.peraturan.go.id 2020, No.1055 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.