a. bahwa untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat pada saat keadaan darurat bencana, perlu melakukan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
b. bahwa agar pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibentuk pengaturan sebagai acuan pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.