a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko bencana, perlu didukung dengan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana;
b. bahwa penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana memerlukan pedoman penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.