a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien di pencipta arsip membuat instrumen tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa keempat instrumen pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan syarat awal terciptanya pengelolaan arsip dinamis dengan baik;
c. bahwa jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B- PK.02.09/4/2021 tanggal 26 Januari 2021;
d. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Keuangan Badan Nasional www.peraturan.go.id 2021, No.237 -2- Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.