a. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu didukung prasarana dan sarana kerja yang memadai;
b. bahwa mekanisme dari surat permintaan pembayaran sampai dengan penerbitan surat perintah membayar serta adanya informasi hasil verifikasi dan keuangan, perlu dikonsentrasikan di dalam ruangan yang terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.