a. bahwa untuk pelaksanaan kebijakan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana dalam implementasinya perlu penyesuaian dengan dinamika penanganan darurat bencana saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No. 382 -2- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.