a. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel dalam rangka memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan menerapkan standar operasional prosedur yang pasti dan baku;
b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, perlu menyeragamkan penyusunan standar operasional prosedur untuk meningkatkan kualitas standar operasional prosedur di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.