a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.2005 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.