a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya dalam penyelesaian kerugian keuangan negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga, perlu diterbitkan suatu ketentuan mengenai pedoman atau tatacara dalam penyelesaian ganti kerugian negara; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Tatacara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.2004 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.