a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan penempatan kepada pencari kerja/Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya serta untuk memenuhi kebutuhan pengguna sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, perlu fasilitasi pelayanan penempatan melalui media online; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (Jobsinfo) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.