a. bahwa sesuai amanat Pasal 3 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan keluarganya; b. bahwa salah satu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi serta guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan keluarganya maka perlu dibentuk Koperasi tenaga kerja Indonesia dalam mendukung pengembangan dan pembiayaan usaha tenaga kerja Indonesia Purna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan www.peraturan.go.id 2016, No.262 -2- Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Pembentukan Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Purna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.