a. bahwa permasalahan TKI yang bekerja melalui perbatasan Kabupaten Nunukan cukup tinggi, selain merupakan salah satu pintu deportasi bagi WNI/TKI dari Malaysia juga sulitnya pelayanan penerbitan dokumen bagi pelintas yang bukan penduduk Kabupaten Nunukan sehingga sering disebut sebagai "titik ilegal atau TKI non prosedural"; b. bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan mengenai pelayanan penempatan Calon TKI/TKI melalui daerah perbatasan Kabupaten Nunukan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.