a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 huruf a dan c, dan Pasal 95 ayat (2) huruf b butir 6 dan 9 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan keluarganya; b. bahwa salah satu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan TKI secara optimal dan manusiawi serta guna meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya maka perlu dilakukan Pemberdayaan TKI Purna/TKI Bermasalah (TKIB)/Warga Negara Indonesia Overstayers (WNIO) dan keluarganya; www.peraturan.go.id 2015, No.1185 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan TKI Purna/TKIB/WNIO dan keluarganya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.