a. bahwa TKI yang pulang dari luar negeri masih banyak menghadapi masalah sehingga perlu difasilitasi kepulangannya terutama TKI yang memerlukan bantuan seperti sakit, meninggal dunia, dan sebagainya sehingga diperlukan pengaturan atau payung hukum dalam memberikan pelayanan kepulangan TKI agar dapat pulang dengan aman, nyaman, dan selamat sampai ke daerah asal; b. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan kepulangan TKI sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.17/KA/IX/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disempurnakan; www.peraturan.go.id 2015, No.1425 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.