a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara baik pengamanan fisik, administrasi maupun hukum dalam bentuk penatausahaan persediaan; b. bahwa dalam rangka keseragaman dalam penatausahaan persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat pedoman penatausahaan persediaan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2016, No.2104 -2- Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.