a. bahwa untuk melaksanakan rencana strategis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tahun 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.