a. bahwa untuk menjaga profesional lembaga khususnya terkait pembenahan tata kelola layanan tenaga kerja Indonesia, perlu mengubah bentuk permohonan Surat Perintah Rekrut untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan; www.peraturan.go.id 2017, No.1491 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.