a. bahwa untuk pembiayaan pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan/ditempatkan di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei guna memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan, perlu menetapkan ketentuan mengenai pembiayaan bagi pegawai yang dipekerjakan/ditempatkan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia www.peraturan.go.id 2017, No.1305 -2- pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.