a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Calon Tenaga Kerja Indonesia (Calon TKI) yang akan ditempatkan oleh Pemerintah melalui program Government to Government (G to G) ke Republik Korea, perlu dilakukan pembekalan akhir pemberangkatan atau preliminary education; b. bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pembekalan akhir pemberangkatan (preliminary education) bagi Calon TKI ke Korea dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.