a. bahwa sebagai bagian dari upaya perlindungan yang komprehensif, Pemerintah perlu menyediakan informasi peluang kerja di luar negeri yang benar dan valid kepada para pencari kerja/Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar mereka tidak menjadi korban penipuan; b. bahwa pemberian informasi peluang kerja di luar negeri perlu dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta mudah diakses oleh pencari kerja/Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas, perlu dibangun sistem informasi pasar kerja luar negeri berbasis web berikut tata kelolanya dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.743 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.