a. bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia memerlukan gedung kantor dan sarana-prasarana lainnya yang memadai; b. bahwa pengaturan mengenai pengadaan tanah untuk gedung kantor dan sarana-prasarana lainnya di lingkungan BNP2TKI belum terbit sampai saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a danhuruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pengadaan Tanah untuk www.peraturan.go.id 2015, No.314 2 Keperluan Kantor dan Sarana Prasarana Lainnya di Lingkungan BNP2TKI;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.