a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No. 441 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.