a. bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/320/M.SM.04.00/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No. 301 -2-
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.