a. bahwa untuk melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh Petugas Pencarian dan Pertolongan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa untuk menetapkan kualifikasi keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan, perlu melakukan sertifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.