a. bahwa untuk membangun karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan dalam mendukung pencapaian tujuan penyelenggaan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia pencarian dan pertolongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembentukan Karakter Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.