a. bahwa untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu disusun standar kebutuhan pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; b. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 03 Tahun 2015 tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan SAR Nasional belum mengakomodir semua kebutuhan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2019, No.1602 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.