a. bahwa untuk memberikan pelindungan terhadap kesalamatan jiwa manusia dari potensi terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi, perlu petunjuk kerja dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
b. bahwa petunjuk kerja diperlukan untuk memberikan panduan bagi petugas pencarian dan pertolongan dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan secara sistematis, rinci, lengkap, jelas, dan sesuai dengan tahapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.