a. bahwa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan International Convention On Maritime Search And Rescue 1979, Chicago Convention 1944, International Standards and Recommended Practices Annex 12, dan International Aeronautical and Maritime Search And Rescue Manual, setiap negara harus membentuk atau memiliki layanan pencarian dan pertolongan yang efektif berdasarkan wilayah udara, maritim, dan perjanjian kerja sama dengan negara lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia; 2021, No.1211 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.