a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui pembinaan;
c. bahwa pengaturan mengenai pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan belum ada, sehingga perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan www.peraturan.go.id 2021, No.789 -2- Pertolongan tentang Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.