a. untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan, diperlukan kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan; b. bahwa kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/495/M.SM.03.00/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Persetujuan Kamus Komptensi Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2020, No.959 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.