a. bahwa untuk menyelenggarakan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu didukung sumber daya manusia potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki kemampuan dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa untuk mewujudkan satu pola sikap dan satu pola tindak dalam pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu adanya standar kompetensi teknis potensi Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.657 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.