a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa untuk melakukan penataan terhadap organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/501/M.KT.01/2022 hal Penataan Kelembagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tanggal 31 Mei 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.