a. bahwa dengan perkembangan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan organisasi dalam merespon berbagai tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa dengan adanya peningkatan status Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan, Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan ditingkatkan statusnya menjadi Pos Pencarian dan Pertolongan, dan terdapat usulan pembentukan Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan yang baru, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR www.peraturan.go.id 2018, No.525 -2- Nasional Nomor PK. 4 Tahun 2017 tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.