a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan rencana induk yang memberikan arah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan berkesinambungan dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.