a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan evaluasi terhadap jabatan dan kelas jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. bahwa hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/28.1/M.SM.04.00/2018, tanggal 31 Januari 2018, tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.368 -2- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.