a. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja;
b. bahwa untuk melaksanakan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja, perlu dilakukan pelaporan kegiatan secara terencana, terprogram, dan seragam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.1572 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.