bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.