a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dari Kantor SAR menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan sesuai hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di Kantor Pencarian dan Pertolongan terdapat perubahan nomenklatur jabatan, sehingga Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.09 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Pada Kantor Search And Rescue (SAR) beserta perubahannya perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Kantor Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.1571 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.