a. bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur jabatan, sehingga Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK.05 Tahun 2013 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional beserta perubahannya perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2018, No.1570 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.